Lompat ke konten utama

Penjaminan Biaya

BPJS & Asuransi

RS Satya Negara melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan puluhan perusahaan asuransi. Kami memastikan prosesnya mudah, jelas, dan tanpa biaya tersembunyi.

Layanan Berkualitas Proses Mudah & Transparan

Informasi Cepat

Ingin memastikan kartu Anda dapat digunakan? Hubungi tim penjaminan kami.

Mitra Asuransi Kami

10 penjamin bekerja sama dengan RS Satya Negara, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

Lihat semua mitra asuransi
BPJS Kesehatan Utama
BPJS Ketenagakerjaan
Mandiri Inhealth
Prudential
Allianz
AXA Mandiri
Generali
AdMedika
Sinarmas MSIG Life
Great Eastern

Ketentuan penjaminan setiap perusahaan asuransi dapat berbeda. Mohon konfirmasi manfaat polis Anda ke bagian penjaminan sebelum tindakan.

Alur Layanan BPJS di RS Satya Negara

Lima langkah sederhana, dari pendaftaran hingga Anda pulang membawa obat.

  1. 1

    Pendaftaran

    Datang ke loket penjaminan atau IGD dan sampaikan bahwa Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  2. 2

    Verifikasi Data

    Petugas memeriksa kepesertaan aktif serta laporan kecelakaan kerja dari perusahaan Anda.

  3. 3

    Pemeriksaan

    Anda diarahkan ke IGD atau poliklinik tujuan untuk diperiksa dokter.

  4. 4

    Tindakan / Perawatan

    Bila diperlukan, dilanjutkan tindakan medis, penunjang, atau rawat inap.

  5. 5

    Administrasi Pulang

    Penyelesaian berkas, pengambilan obat, dan penjadwalan kontrol berikutnya.

Kami tidak memungut biaya tambahan apapun di luar ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Bila Anda menemukan permintaan biaya di luar ketentuan, laporkan segera ke bagian Humas atau hubungi (021) 6583 6583. Setiap laporan kami tindak lanjuti dan dijaga kerahasiaannya.

Yang Perlu Anda Siapkan dan Ketahui

Persiapan yang lengkap membuat proses pelayanan Anda berjalan lebih cepat di loket.

Dokumen yang Diperlukan

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif Kartu fisik atau kartu digital pada aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Pastikan kepesertaan aktif.
  • KTP / Kartu Identitas Kartu identitas asli yang masih berlaku sesuai data kepesertaan.
  • Surat Keterangan Perusahaan Surat pengantar atau keterangan kejadian dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Laporan Kecelakaan Kerja Dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2×24 jam sejak kejadian.

Cakupan Layanan BPJS

  • Rawat Jalan Konsultasi dokter dan kontrol lanjutan untuk cedera atau penyakit akibat kerja.
  • Rawat Inap Perawatan inap beserta visite dokter dan asuhan keperawatan selama pemulihan.
  • Tindakan & Operasi Tindakan medis dan pembedahan sesuai indikasi medis dan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Obat & Alkes Obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan selama perawatan, sesuai ketentuan program.

Ketentuan Penting

  • Kepesertaan harus aktif Iuran dibayarkan perusahaan dan tidak menunggak. Status dapat dicek melalui aplikasi JMO.
  • Khusus kecelakaan kerja Jaminan berlaku untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Keluhan lain dilayani sebagai pasien umum atau asuransi.
  • Lapor paling lambat 2×24 jam Perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan agar biaya perawatan dapat dijamin.
  • Layanan di luar jaminan Medical check up, kosmetika, dan permintaan pribadi di luar indikasi medis tidak dijamin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban atas pertanyaan paling umum seputar layanan BPJS dan asuransi di rumah sakit kami.

Ya, kami merupakan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan diberikan sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku.
Untuk pelayanan rawat jalan, peserta BPJS memerlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik. Pengecualian berlaku untuk kasus gawat darurat yang dapat langsung dilayani di IGD.
Surat rujukan umumnya berlaku selama sembilan puluh hari sejak tanggal diterbitkan dan dapat digunakan untuk beberapa kali kunjungan pada poliklinik yang sama. Setelah masa berlaku habis, Anda perlu memperbarui rujukan.
Ketersediaan kamar bergantung pada tingkat hunian saat itu. Bila kamar sesuai hak kelas penuh, petugas akan menawarkan kamar kelas lain sementara waktu sesuai ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku.
Peningkatan kelas perawatan dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku dengan membayar selisih biaya. Petugas administrasi akan menjelaskan rincian selisih biaya sebelum Anda menandatangani persetujuan.
Kami bekerja sama dengan berbagai penjamin seperti Mandiri Inhealth, Prudential, Allianz, AXA Mandiri, Generali, AdMedika, dan lainnya. Daftar lengkap dapat dilihat pada halaman Asuransi atau ditanyakan ke bagian informasi.

Amanah, Transparan, Terpercaya

Setiap peserta BPJS dan pemegang polis asuransi berhak mendapat pelayanan yang sama baiknya. Itu komitmen yang kami pegang sejak 2010.

Terakreditasi

Paripurna KARS

Jutaan

Pasien Terlayani

24/7

IGD Selalu Tersedia

16+ Tahun

Pengalaman Melayani