Penjaminan Biaya
BPJS & Asuransi
RS Satya Negara melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan puluhan perusahaan asuransi. Kami memastikan prosesnya mudah, jelas, dan tanpa biaya tersembunyi.
Informasi Cepat
Ingin memastikan kartu Anda dapat digunakan? Hubungi tim penjaminan kami.
Mitra Asuransi Kami
10 penjamin bekerja sama dengan RS Satya Negara, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan penjaminan setiap perusahaan asuransi dapat berbeda. Mohon konfirmasi manfaat polis Anda ke bagian penjaminan sebelum tindakan.
Alur Layanan BPJS di RS Satya Negara
Lima langkah sederhana, dari pendaftaran hingga Anda pulang membawa obat.
-
1
Pendaftaran
Datang ke loket penjaminan atau IGD dan sampaikan bahwa Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
2
Verifikasi Data
Petugas memeriksa kepesertaan aktif serta laporan kecelakaan kerja dari perusahaan Anda.
-
3
Pemeriksaan
Anda diarahkan ke IGD atau poliklinik tujuan untuk diperiksa dokter.
-
4
Tindakan / Perawatan
Bila diperlukan, dilanjutkan tindakan medis, penunjang, atau rawat inap.
-
5
Administrasi Pulang
Penyelesaian berkas, pengambilan obat, dan penjadwalan kontrol berikutnya.
Kami tidak memungut biaya tambahan apapun di luar ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Bila Anda menemukan permintaan biaya di luar ketentuan, laporkan segera ke bagian Humas atau hubungi (021) 6583 6583. Setiap laporan kami tindak lanjuti dan dijaga kerahasiaannya.
Yang Perlu Anda Siapkan dan Ketahui
Persiapan yang lengkap membuat proses pelayanan Anda berjalan lebih cepat di loket.
Dokumen yang Diperlukan
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif Kartu fisik atau kartu digital pada aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Pastikan kepesertaan aktif.
- KTP / Kartu Identitas Kartu identitas asli yang masih berlaku sesuai data kepesertaan.
- Surat Keterangan Perusahaan Surat pengantar atau keterangan kejadian dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Laporan Kecelakaan Kerja Dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2×24 jam sejak kejadian.
Cakupan Layanan BPJS
- Rawat Jalan Konsultasi dokter dan kontrol lanjutan untuk cedera atau penyakit akibat kerja.
- Rawat Inap Perawatan inap beserta visite dokter dan asuhan keperawatan selama pemulihan.
- Tindakan & Operasi Tindakan medis dan pembedahan sesuai indikasi medis dan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
- Obat & Alkes Obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan selama perawatan, sesuai ketentuan program.
Ketentuan Penting
- Kepesertaan harus aktif Iuran dibayarkan perusahaan dan tidak menunggak. Status dapat dicek melalui aplikasi JMO.
- Khusus kecelakaan kerja Jaminan berlaku untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Keluhan lain dilayani sebagai pasien umum atau asuransi.
- Lapor paling lambat 2×24 jam Perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan agar biaya perawatan dapat dijamin.
- Layanan di luar jaminan Medical check up, kosmetika, dan permintaan pribadi di luar indikasi medis tidak dijamin.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban atas pertanyaan paling umum seputar layanan BPJS dan asuransi di rumah sakit kami.
Amanah, Transparan, Terpercaya
Setiap peserta BPJS dan pemegang polis asuransi berhak mendapat pelayanan yang sama baiknya. Itu komitmen yang kami pegang sejak 2010.
Terakreditasi
Paripurna KARS
Jutaan
Pasien Terlayani
24/7
IGD Selalu Tersedia
16+ Tahun
Pengalaman Melayani